header-wrapper { background:#ffffff URL(/images/banner.png); height:240px; width:600px; margin:0 auto 0px; border:0px solid $bordercolor; }

Menyikapi Fenomena Jenggot dan Cadar

Oleh Achmad Murtafi Haris (Dosen UIN Sunan Ampel) Suatu ketika pada kunjungan ke Philadelphia USA, penulis mendapati sekelompok musli...



Oleh Achmad Murtafi Haris (Dosen UIN Sunan Ampel)

Suatu ketika pada kunjungan ke Philadelphia USA, penulis mendapati sekelompok muslim yang mayoritas dari kalangan Afro-Amerika – untuk tidak menyebut dari kalangan kulit hitam, yang perempuannya semuanya mengenakan niqab atau cadar.

Sepintas apa yang nampak menunjukkan penampilan `ekstrim` di antara sesama penganut agama yang semua wanitanya tidak menggunakan cadar. Kesan ekstrim semakin kentara lantaran mereka tinggal di negara yang berpeduduk Kristen yang tentunya tidak terbiasa melihat wanita menutup wajah. Jangankan cadar, hijab saja bisa mengundang perhatian karena tidak umum apalagi sampai menutup muka yang membuat orang tidak mengenal siapa sosok wanita itu.

Agama memang terkait dengan cara berbusana, berpenampilan penganutnya yang melahirkan warna-warni tradisi dan budaya. Untuk kalangan lelaki, Islam mengajarkan agar mereka menutup aurat dari pusar sampai lutut. Ajaran ini tentu bukanlah suatu hal yang ganjil mengingat bahwa selain muslim pun kebanyakan lelaki menggunakan standar yang sama di ruang publik kecuali di tempat tertentu seperti pantai dan kolam renag. Akan tetapi, selain itu, ada penampilan yang bermakna identitas kelompok agama tertentu seperti jenggot.

Hal serupa ada dalam aliran Sikh, sempalan Hindu,  yang mewajibkan bagi kaum lelaki untuk memanjangkan rambut dan tidak memotongnya yang menurut mereka perlambang kejantanan seorang lelaki. Dalam ajaran Yahudi juga terdapat ajaran untuk memanjangkan cambang atau bulu di pipi yang diterapkan oleh penganut Yahudi Ortodoks.

Ekspresi keagamaan yang muncul dalam bentuk penampilan fisik adalah merupakan bagian dari pengamalan ajaran yang dilindungi oleh Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia yang tertuang dalam artikel 18. Artikel tersebut berbunyi: “Setiap orang memiliki hak kebebasan dalam menganut faham, keyakinan dan agama; mencakup kebebasan berpinda agama atau keimanan, dan kebebasan baik secara pribadi maupun kelompok dalam ranah publik atau privat untuk memanifestasikan agama dan keimanannya dalam pengajaran, amalan, ibadah dan ketaatan”. 

Di sisi lain masalah penampilan fisik adalah ekspresi budaya dan kepribadian yang sudah ada sejak dahulu kala dan tidak mesti dikaitkan dengan ajaran agama. Di negara Barat dan India banyak lelaki yang memanjangkan jenggot dan hal itu tidak terkait dengan agama. Bisa jadi sekedar karena lagi pingin memelihara jenggot biar keren, unik atau sangar atau lagi malas mencukur saja. Maklum mereka dari sono-nya memang berbulu lebat.

Pengaitan jenggot dengan agama (Islam) nampaknya baru muncul belakangan ini. Maklum, sebelumnya hal ini tidak banyak yang melakukan dan belakangan banyak yang melakukan. Apakah ini pertanda adanya perpindahan faham yang dianut oleh umat Islam dari faham yang semula tidak mewajibkan jenggot seperti yang banyak dianut oleh mayoritas umat Islam Indonesia ke faham yang mewajibkannya dan bagi yang tidak mengamalkannya adalah berdosa? Jawabannya bisa positif dan bisa negatif.

Memang sebagian telah berpindah ke faham yang mewajibkannya namun sebagian lagi ada yang mengamalkannya tanpa keluar dari faham semula.
Terkait dengan kedua kemungkinan tersebut, baik yang pindah faham atau tidak, keduanya adalah ekspresi keagamaan yang tidak bisa dihalangi dan tidak mungkin dilakukan screening terkait afiliasi faham karena ia adalah keyakinan dalam hati yang tdak bisa diidentifikasi secara fisikal semata.

Meski demikian, bila hal itu terkait dengan isu lain yang dinilai penting untuk dijaga, maka ia tidak bisa tidak akan mendapat  perhatian khusus dan respon yang berbeda dari sekedar sebuah pengamalan ajaran agama yang diakui kebebasannya. Dalam hal ini pemerintah Uzbekistan telah melakukan pelarangan pemanjangan jenggot di kalangan pelajar dan mahasiswa seiring dengan derasnya arus fundamentalisme dan radikalisme agama.
Maklum negara itu berbatasan dengan Afghanistan yang merupakan basis dari gerakan Islam garis keras seperti Taliban dan Alqaidah. Pemerintah Uzbekistan dengan tegas melarang mereka yang memanjangan jenggot dengan tuduhan telah berafiliasi ke kelompok garis keras.

Pengaitan jenggot dengan isu keamanan juga pernah terjadi di Mesir di mana pemerintah mencurigai mereka yang berjenggot panjang sebagai anggota Ikhwanul Muslimin, kelompok yang kerap menentang pemerintah. Sadar akan keamanan mereka yang terancam, para petinggi Ikhwan pun memerintahkan anggotanya untuk memotong jenggot yang selama ini menjadi identitas mereka.

Berbeda dengan  kelompok Anshar al-Sunnah di Mesir, yang belakangan masuk dalam kelompok pendukung kudeta militer atas Mursi presiden terpilih Mesir yang berasal dari kelompok Ikhwan, mereka tidak pernah memerintahkan memotong jenggot untuk alasan keamanan. Hal ini bisa jadi lantaran doktrin jenggot di kelompok ini lebih keras dan sentral daripada di Ikhwanul Muslimin. Anshar al-Sunnah adalah pengamal faham Salafi Wahabi sementara Ikhwan lebih terbuka meski mereka tetap dengan paradigma Ortodok Revolusioner. 

Karena manusia tidak hidup dalam kesendirian dan bahwa apa yang terjadi tidak lepas dari pengaruh dan respon luar, maka menghubungkan jenggot dengan isu keamanan adalah sesuatu yang jamak. Ketika mereka yang aktif menyuarakan perlawan kepada pemerintah dan terlibat dalam aksi kekerasan atas nam Islam kebanyakan mereka memelihara jenggot, maka stigma terhadap Orjeng alias Orang ber-Jenggot pun menjadi tidak terelakkan.

Pergeseran dari yang semula sangat sedikit yang berjenggot panjang ke bertambahnya pemelihara jenggot pun menjadi kajian tersendiri terkait pegeseran fenomena corak keberagamaan umat Islam di Indonesia.

Bangsa Indonesia yang bukan merupakan pusat peradaban Islam memang rentan terhadap lalu lalang faham Islam trans-nasional. Apa yang datang dari luar dengan mudah diadopsi meski tanpa memahami duduk perkara yang sebenarnya. Masalah jenggot yang dalam fikih hukumnya terdapat 3, yaitu wajib, sunnah dan mubah, tidak mereka ketahui dan sadari bahwa masing-masing pendapat itu berafiliasi pada aliran tertentu.

Hukum wajib adalah pendapat yang diikuti oleh aliran Salafi-Wahabi. Sementara mayoritas umat Islam menghukuminya sunnah atau mubah. Pada posisi sunnah, maka pertimbangan sosial-budaya mengemuka karena tidak menjalankannya pun tidak apa-apa. Karena tidak bersifat wajib, maka tradisi dan budaya lokal adalah bagian dari sumber hukum yang patut dipertimbangkan. Kondisi fisik yang tidak mendukung tumbuh lebatnya jenggot menjadi salah satu pertimbangan itu. Mereka yang memang berbulu lebat tidak masalah dengan jenggot panjang tapi bagi yang tidak, ya tidak pantas. Di sini penilaian estetik terlibat.  Dan karena melawan estetika adalah sesuatu yang ditolak, maka bisa difahami mengapa sedari dulu ulama kita tidak mentradisikan jenggot, yaitu selain karena memang secara hukum tidak wajib, juga secara estetik tidak masuk. Wallahu a’lam. 
______________________

COMMENTS

Name

Arsip,24,artikel,200,Buku,5,Fiksi,4,kajian perempuan,4,kitab,16,lombakisah,14,manuskrip,12,peristiwa,129,prestasi,12,rehat,39,resensi,13,testimoni,47,tokoh,108,
ltr
item
Halaqoh: Menyikapi Fenomena Jenggot dan Cadar
Menyikapi Fenomena Jenggot dan Cadar
https://1.bp.blogspot.com/-0MnyvYTlqkU/WieBoSI7c6I/AAAAAAAAFrA/g2uYv2tZPeAcvVtFjmrR9HX21K0HXdVZgCEwYBhgL/s640/970771_486395241448692_1645251186_n.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-0MnyvYTlqkU/WieBoSI7c6I/AAAAAAAAFrA/g2uYv2tZPeAcvVtFjmrR9HX21K0HXdVZgCEwYBhgL/s72-c/970771_486395241448692_1645251186_n.jpg
Halaqoh
https://www.halaqoh.net/2017/12/menyikapi-fenomena-jenggot-dan-cadar.html
https://www.halaqoh.net/
https://www.halaqoh.net/
https://www.halaqoh.net/2017/12/menyikapi-fenomena-jenggot-dan-cadar.html
true
2194765370271214888
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy