Oleh: M. Arif Faizin Pada saat saya menulis artikel ini, tepatnya pada tahun 2012. Antrian jama’ah haji di Jawa Timur, termasuk ...
Oleh: M. Arif Faizin
Pada saat saya menulis artikel ini, tepatnya pada tahun 2012. Antrian jama’ah haji di Jawa Timur, termasuk di dalamnya wilayah Blitar sudah tembus 10 tahun, artinya jika seseorang daftar haji hari ini kemungkinan dia baru bisa berangkat haji 10 tahun lagi. Betapa lama dan ada gejala apa ini?
Mengapa jumlah haji dibatasi? Begini, ada yang perlu dipahami oleh semua umat Islam, yaitu terkait tempat untuk menjalankan ibadah haji di kota Mekkah, realitanya tidak pernah bertambah luas, bahkan cenderung terasa sempit dengan adanya tambahan bangunan. Sedangkan jumlah umat Islam di dunia semakin bertambah menggurita. Fenomena ini tidak terlepas dari negara-negara yang berpenduduk mayoritas muslim sejak dahulu, akan tetapi juga negara-negara di Eropa, Amerika, bahkan di China pemeluk Islam semakin hari semakin meningkat. Dan ada satu rukun haji di suatu tempat yang tidak mungkin diperlebar kapasitasnya dan tidak mungkin digunakan secara bergantian, yaitu "wuquf" di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijah.
Keterbatasan inilah yang menyebabkan pemerintah Arab Saudi mau-tidak mau harus melakukan pembatasan jumlah orang yang boleh pergi haji dari negara-negara di seluruh dunia. Ini bukan sekedar soal monopoli atau tentang fasilitas, namun memang ada suatu tempat yang jika diperluas arealnya maka akan menyebabkan haji itu menjadi tidak sah, padahal rukun wuquf (berdiam) di Arafah itu waktunya telah ditentukan bagi seluruh jama’ah haji secara serentak, sehingga tidak bisa dilakukan secara bergantian atau diganti dengan hari lain.
Suka atau tidak suka seluruh negara di dunia harus tunduk atas kesepakatan kuota yang diatur dan diberikan oleh pemerintah Arab Saudi tentang jumlah jama’ah haji yang boleh berangkat dan tentunya berkaitan dengan jumlah visa haji yang akan dikeluarkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sampai dengan beberapa dekade yang lalu seorang muslim untuk bersedia menunaikan ibadah haji perlu dimotivasi karena masih sedikitnya yang sanggup menjalankan ibadah haji tersebut. Bahkan ibadah haji itu masih sangat berat bagi sebagian besar muslim Indonesia dan dunia di masa lalu. Sarana transportasi yang belum memadai, fasilitas yang sangat terbatas, biaya yang relatif tinggi, dan berbagai kesulitan yang selalu terjadi setiap tahunnya. Hingga kabar tragedi kematian dalam jumlah besar masih sering kita dengar di masa lalu sebab berhimpitan di terowongan Mina misalnya, atau mati terinjak-injak waktu melempar jumroh. Namun tentunya hal itu terasa berbeda akhir-akhir ini, di mana berbagai kemudahan telah terjadi dalam beribadah haji. Bahkan saat ini banyak bank yang siap memberikan talangan (pinjaman) untuk membayar porsi haji bagi yang bersedia.
Dalam konteks historis di Hindia Belanda, penggunaan gelar haji sering disematkan pada seseorang yang telah pergi haji, dan sempat digunakan pemerintah Hindia Belanda untuk identifikasi para jemaah haji yang mencoba memberontak sepulangnya dari Tanah Suci. Namun sebagian kalangan beranggapan bahwa haji adalah untuk memotivasi diri sendiri (juga orang lain) untuk pergi haji (pada waktu itu), bahkan sampai muncul ide menyematkan pemberian gelar “H” bagi setiap orang yang sudah pernah haji. Bagi sebagian masyarakat Indonesia pemberian gelar adalah simbol dari strata, kelas sosial dan sumber kebanggaan pribadi. Kalau dia darah biru maka gelar “R” sebagai singkatan dari Raden, atau “RA” sebagai singkatan dari Raden Ajeng untuk perempuan, bahkan kalau dia asli berdarah biru maka gelarnya lebih panjang lagi, “KGPH” singkatan dari Kanjeng Gusti Pangeran Haryo, “KRT” singkatan dari Kanjeng Raden Tumenggung, “KRA” singkatan dari Kanjeng Ratu Ayu dan berbagai gelar lain yang pada intinya kekaguman pada gelar memang masih menjadi tradisi dan budaya waktu itu bahkan sebagian hingga sekarang. Belum lagi gelar-gelar akademis kesarjanaan mulai dari diploma, sarjana, master, doktor ataupun profesor. Masih banyak masyarakat kita yang hingga kini merasa bangga dengan hak menyematkan gelar-gelar akademis dan non-akademis tersebut di depan atau belakang namanya.
Ada teman penulis yang dengan berseloroh mempertanyakan eksistensi pemberian gelar “H” pada orang yang sudah haji pada saat ini, sebab haji adalah salah satu rukun Islam. Dengan logika itu dia mempertanyakan mengapa hanya orang yang sudah haji saja yang diberi gelar, sedangkan rukun Islam yang lain tidak?! Secara teknis dia juga mengusulkan mestinya bagi yang sudah sholat dia layak menyandang gelar “S”, bagi yang sudah zakat maka dia berhak menyandang gelar “Z” dan bagi yang sudah berpuasa Ramadhan maka dia layak untuk menyandang gelar “R” di depan namanya. Kalau memang sebuah gelar/status masih mujarab untuk memberikan motivasi kepada para penyandang gelar untuk memelihara konsekuensinya, maka penulis pun sepakat dengan usulan teman tersebut, agar supaya semakin lebih banyak lagi orang muslim yang bersedia membayar zakat, sholat ataupun puasa.
Bahkan kalau mau dikembangkan maka gelar-gelar itu bisa dimodifikasi dan disempurnakan menjadi gelar “S.J” bagi mereka yang rajin sholat berjama’ah di masjid. Gelar “Z.M” bagi mereka yang sudah bersedia membayar zakat maal (harta dan penghasilan) disamping zakat fitrah. Gelar “R.S-K” bagi yang sudah berpuasa Ramadhan dan rajin puasa sunnah seperti puasa Senin- Kamis misalnya. Namun akhirnya penulis menjadi berpikir kalau seorang itu sudah sholat, puasa, zakat dan naik haji maka betapa panjang gelar yang berhak disandangnya. Akhirnya formalitas gelar-gelar tersebut menjadi tanpa makna. Apalah arti sederet gelar tersebut jika kapasitas dan kenyataan orang yang menyandangnya tidak sesuai dengan gelarnya?
Mengapa Haji Kedua Dzalim?!
Kewajiban haji itu hanya satu kali itupun bagi mereka yang sudah mampu baik secara materi maupun non materi. Melihat kenyataan hari ini bahwa orang yang hendak naik haji harus antri hingga bertahun-tahun rasanya tidak berlebihan jika ada yang mengatakan dholim bagi mereka yang pergi haji lebih dari satu kali tanpa alasan yang sangat penting seperti terpaksa harus mendampingi muhrimnya, menjadi petugas, atau KBIH.
Pada masa yang lalu orang yang pergi haji sampai berkali-kali atau bahkan tiap tahun bukanlah masalah sosial, bahkan seringkali dibanggakan, memotivasi pada yang lain dan memang kuota haji tidak pernah terlampaui. Namun semenjak 12 tahun terakhir ini orang yang hendak pergi haji harus antri bertahun-tahun bahkan meskipun melalui jalur haji plus yang berbiaya lebih mahal sekalipun. Tidak sedikit dari mereka yang gagal berangkat haji sebab keburu meninggal meskipun sudah mendaftar. Bukankah dapat disimpulkan pergi haji lebih dari satu kali itu hanya akan menambah panjang antrian bagi muslim lain yang hendak menjalankan kewajibannya? Apakah sudah tidak ada kewajiban lain yang lebih penting dari hanya menghamburkan uang untuk pergi haji ke dua, misalnya seperti membantu anak yatim, mengentaskan kemiskinan, memberi beasiswa kepada orang yang tidak mampu atau ibadah sosial lainnya?
Status “dzalim” bagi yang berkali-kali naik haji tanpa alasan rasanya masih terasa sopan dan penulis juga usul pemberian gelar “H.D” bagi mereka, yaitu singkatan dari haji dzalim. Mohon maaf, Pak dan Bu haji (kedua), karena njenengan-njenengan telah menambah panjang daftar antrian bagi mereka yang ingin menunaikan kewajibannya. Astaghfirullahal adziem. Wallahu a’lam bishowab
________________________
M. Arif Faizin, PCNU Blitar
Blog: ariffaizin.blogspot.co.id
COMMENTS