header-wrapper { background:#ffffff URL(/images/banner.png); height:240px; width:600px; margin:0 auto 0px; border:0px solid $bordercolor; }

Kontribusi Ulama Kontemporer Dalam Pengembangan Maqashid Syariah

Judul             :  Gerbong Pemikiran Islam II: Mengenal Ide Brilian Tokoh Maqashid Syariah Kontemporer  Penulis           : Tim LBM PC...


Judul            : Gerbong Pemikiran Islam II: Mengenal Ide Brilian Tokoh Maqashid Syariah Kontemporer 
Penulis          : Tim LBM PCNUI MESIR
Penyunting  : Muhammad Amud Shofy
Penerbit       : LTN PCNUI MESIR
Tahun            : November, 2016
Halaman : 236
Peresensi. : Umar A. Hasib, santri penikmat buku, alumni Ponpes Al-Ma'ruf Grobogan

Hukum Islam merupakan hasil olah rasa dan kerja panjang istinbath para ulama yang bersumber dari Quran dan ditegaskan serta di jelaskan dalam suri ketauladanan Nabi Muhammad, baik berupa ucapan, perbuatan serta taqrirnya untuk mengatur semua tatanan kehidupan manusia, baik aspek religuitas, maupun sosial sekaligus berfungsi untuk menegakkan keadilan.

Di samping itu hukum diturunkan dalam rangka kesejahteraan dan kemaslahatan umat itu sendiri (li mashlahah al-Ummah), tanpa adanya hukum maka manusia akan bertindak sesuka hatinya tanpa menghiraukan hak-hak orang lain.

Dalam usaha menggali makna al-Quran dan Sunnah serta rahasia-rahasia hukum yang tersirat didalamnya para mujtahid telah merumuskan berbagai metodologi ijtihad yang di bidani oleh Imam Syafii dan dikenal dengan ushul fiqh. Dengan ushul fiqh, Quran dan Sunnah di samping dapat dikembangkan dari segi kebahasaannya, juga dikembangkan dari segi substansinya. Pengembangan hukum Islam dari segi substansinya lebih besar kapasitasnya dalam menampung masalah-masalah baru. Di samping itu, dengan berpegang kepada metode ushul fiqh, seorang mujtahid dapat memastikan posisi akal pikirannya dalam menangani hukum Islam.

Pada perkembangannya ilmu ushul fiqh berkembang dengan berbagai corak, warna serta hasil ketetapan dan output hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sudut pandang serta model istinbath para mujtahid. Meskipun terdapat perbedaan metodologi dalam merumuskan hukum, namun semuanya tidak lepas dari ruh syariat itu sendiri yang kerap di sebut Maqashid al-syariah.

Maqashid syariah adalah kajian yang berkonsentrasi pada pembedahan esensi di balik teks keagamaan baik Qur'an maupun Sunnah,  penjabaran atas hikmah dan tujuan hukum-hukum syari'at yang telah dibebankan kepada umat manusia. Wahbah al-Zuhaili mengatakan bahwa Maqashid syariah adalah nilai-nilai dan sasaran syara' yang tersirat dalam segenap atau bagian terbesar dari hukum-hukumnya. Nilai-nilai dan sasaran-sasaran itu dipandang sebagai tujuan dan rahasia syariah, yang ditetapkan oleh al-syari' dalam setiap ketentuan hukum.

Dalam rangka mengembangkan pemikiran hukum Islam, terutama dalam memberikan pemahaman dan kejelasan terhadap berbagai persoalan hukum kontemporer, pengetahuan maqashid syariah mutlak di butuhkan. Selain itu, tujuan hukum perlu diketahui dalam rangka mengenal pasti, apakah suatu ketentuan hukum masih dapat diterapkan terhadap suatu kasus tertentu atau karena adanya perubahan struktur sosial, sehingga hukum tersebut tidak dapat lagi dipertahankan. Dengan demikian, pengetahuan mengenai maqashid syariah menjadi kunci bagi keberhasilan mujtahid dalam ijtihadnya.

Konsep maqashid Syariah sebenarnya telah ada sejak masa Al-Juwaini melalui karyanya al-Burhan, kemudian dikembangkan oleh al-Ghazali dalam al-Mustashfa dengan sistematisasi Ushul al-khamsah :  hifzh ad-din, hifzh an-nafs, hifzh al-aql, hifzh an-nasl, hifzh al-mal. Selanjutnya ada al-Razi dengan Al-Mahshul fi Ilmi Ushul Fiqh, al-Amidi dengan Al-Ihkam fi Ushulil Ahkam lalu Ibnu Hajib, al-Baidhawi, al-Isnawi, Ibnu Subki, Izzuddin bin Abd al-Salam, al-Qarrafi, al-Thufi, Ibnu Taimiyah dan Ibnu al-Qayyim, namun mereka semua baru meletakan kaidah dasar dan ushul al-kulliyah. Kajian secara komprehensif atas maqashid Syariah serta menjadi metodologi yang sempurna berada di tangan sakti al-Syatibi yang tertuang dalam al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam.

Sepeninggal Syatibi, kajian maqashid syariah mengalami stagnasi pemikiran selama berabad-abad, baru pada separuh akhir dari abad ke 20, wacana Maqashid syariah kembali bangkit ditandai dengan dicetaknya al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam untuk pertama kali di Tunisia hingga tersebar ke seantero jazirah arab.

Dari sini kemudian muncul kajian-kajian intens tentang maqashid yang melahirkan pemikir maqashid kontemporer seperti Muhammad Thahir bin Asyur yang tertuang dalam karya monumentalnya Maqashid al-syariah al-Islamiyyah dengan gagasan rekonstruksi Maqashid syariah sebagai sebuah disiplin keilmuan tersendiri lepas dari kerangka ilmu ushul fiqh, dengan merumuskan konsep, kaidah serta substansi kajiannya.

Muhammad Alal al Fasi juga ikut memberikan kontribusi dalam karya Maqashid al-syariah al-Islamiyyah wa makarimuha yang lebih berkonsentrasi pada penjabaran tuntas seputar tujuan syar'iat Islam, hikmah dan rahasianya, tidak mewacanakan integrasi atau independensinya Maqashid dari ilmu ushul fiqh. Sedangkan Jamaluddin Athiyah, ulama Mesir penulis buku Nahwa Taf'il Maqashid al-Syari'ah, memberikan sumbangsih besar karena mampu menteoritiskan Maqashid al-Syari'ah yang menyentuh aspek-aspek kemanusiaan baik dalam lingkup individu, keluarga, umat islam dan kemanusiaan secara umum.

Tidak ketinggalan Muhammad Said Ramadhan al-Buthi, ulama Syria yang menulis Dhawabit al-Mashlahah fi al-Syari'ah al-Islamiyah yang lebih fokus mengupas standarisasi maslahah dengan kriteria-kriteria tertentu. Buthi menyatakan bahwa (a) maslahah harus berbanding lurus dengan Maqashid al-Syari'ah (b) maslahah tidak bertentangan dengan nash (c) tidak bertentangan dengan hadis (d) tidak bertentangan dengan qiyas dan maslahah tidak boleh bertentangan dengan maslahah yang lebih besar atau sederajat.

Selain itu masih banyak tokoh kontemporer Maqashid syariah seperti Bin Bayah dengan spirit modernitas dalam Islam, Thaha Jabir Alwani, Yusuf Hamid, Ahmad al-Thayyib serta Jasser Auda dengan berbagai sumbangan pemikiran brilian mereka terhadap pengembangan kajian Maqashid Syariah, disinilah letak fokus utama kajian Buku Gerbong Pemikiran Islam II : Mengenal Ide Brilian Tokoh Maqashid Syariah Kontemporer yang di tulis oleh teman-teman LBM PCINU Mesir.

Dalam Buku ini LBM PCINU Mesir menyuguhkan secara padat hasil kajian ilmiah tentang ide brilian serta sumbangsih para pemikir dan tokoh-tokoh besar Maqashid Syariah kontemporer yang di mulai dari fase kebangkitan kajian Maqashid, ditandai dengan dicetaknya al-Muwafaqat fi Ushul al-Ahkam untuk pertama hingga saat ini.

Walhasil, buku ini sangat layak dan recomended untuk dibaca bagi santri, akademisi dan pemerhati kajian Maqashid Syariah walaupun hanya sebagai “ Pintu Gerbang ” guna mengenal dan memahami pemikiran pokok dari konsep maqashid syariah yang di gagas oleh Para Pemikir Kontemporer dan tentunya hal ini perlu di tindak lanjuti dengan membaca langsung karya tokoh-tokoh besar Maqashid Syariah kontemporer sehingga tercapai pemahaman yang tahqiq akan pemikiran mereka.
Akhiran, selamat membaca dan menelisik akan pelik dan berlikunya kajian Ushul Fiqh khususnya Maqashid Syariah. Wa Allahu Alam bi al-Shawab


Daftar pustaka:

- Satri Effendi M. Zein, “pengantar” dalam Konsep Ijtihad al-Syaukani Relevansinya Bagi Pembaruan Hukum Islam di Indonesia (Jakarta : Logos Wacana Ilmu, 1999), xii.
- Wahbah Zuhaili Ushul Fiqh al-Islamy, (Damaskus : Dar al-Fikr, 1989), Vol II, hal. 225.
- Hasbi, Nalar Fiqih Kontemporer, (Jakarta: Gaung Persada Press, 2007) hal. 120-121.
- Ismail al-Hasani, Nadhariyat al-Maqashid inda al-Imam Muhammad al-Thahir ibnu Asyur, (Virginia : al-Mahad al-Fikri li al-Alami, 1995), hal 41-72.
_______________________


   Umar Abdul Hasib






COMMENTS

BLOGGER: 2
Loading...
Name

Arsip,24,artikel,200,Buku,5,Fiksi,4,kajian perempuan,4,kitab,16,lombakisah,14,manuskrip,12,peristiwa,129,prestasi,12,rehat,39,resensi,13,testimoni,47,tokoh,108,
ltr
item
Halaqoh: Kontribusi Ulama Kontemporer Dalam Pengembangan Maqashid Syariah
Kontribusi Ulama Kontemporer Dalam Pengembangan Maqashid Syariah
https://1.bp.blogspot.com/-Y0WgYA8w8ho/WQftix9DAwI/AAAAAAAAEJA/M3pqwjkzqjopAMAiRhNwhQYuwm71M1ytgCLcB/s640/IMG_20170502_092226.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Y0WgYA8w8ho/WQftix9DAwI/AAAAAAAAEJA/M3pqwjkzqjopAMAiRhNwhQYuwm71M1ytgCLcB/s72-c/IMG_20170502_092226.jpg
Halaqoh
https://www.halaqoh.net/2017/05/kontribusi-ulama-kontemporer-dalam.html
https://www.halaqoh.net/
https://www.halaqoh.net/
https://www.halaqoh.net/2017/05/kontribusi-ulama-kontemporer-dalam.html
true
2194765370271214888
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy