Setelah melalui proses panjang, perguruan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren (Ma’had Aly) akhirnya memperoleh pengakuan dari pemer...
Setelah melalui proses panjang, perguruan tinggi keagamaan Islam berbasis pesantren (Ma’had Aly) akhirnya memperoleh pengakuan dari pemerintah. Pengakuan ini menyusul ditandatanganinya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015 tentang Penyelenggaraan Ma’had Aly oleh Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.
Dirjen Pendidikan Islam Kamaruddin Amin mengatakan bahwa Menag segera meresmikan 13 Ma’had Aly, dengan memberikan izin pendirian sekaligus nomor statistiknya. “Peresmian akan dilakukan bersamaan dengan Wisuda ke III Mahasantri Ma’had Aly Hasyim Asyari Ponpes Tebuireng Jombang pada Senin, 30 Mei mendatang,” tegasnya, Sabtu (28 Mei 2016).
Ma’had Aly adalah satuan pendidikan yang didirikan dan dikembangkan dari dan oleh masyarakat pesantren dan berada di pesantren. Meski begitu, keberadaannya bukan hanya untuk kepentingan masyarakat pesantren saja, tapi juga kebutuhan bangsa Indonesia.
Menurut Kamaruddin, kehadiran PMA 71/2015 tidak saja memastikan legalitas Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional. Lebih dari itu, PMA ini memperjelas komitmen pemerintah untuk mewujudkan Ma’had Aly setara dengan lembaga pendidikan tinggi agama dan lembaga pendidikan tinggi umum.
Tidak hanya menguasai kitab kuning tradisi intelektual pesantren, lulusan Ma’had Aly diharapkan mampu mengkontekstualisasikannya dalam kehidupan kontemporer.
Selain menjadi pengasuh pesantren, sarjana Ma’had Aly dapat menjadi dosen perguruan tinggi, guru professional, penghulu KUA, hakim agama, pegawai pemerintah di bidang keagamaan, serta anggota Dewan Pengawas Syari’ah dan profesi lainnya. (BSM/saiful)
COMMENTS